Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau yang disebut juga dalam bahasa Inggris Occupational safety and health merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan sisrem SMK3 (sistem manajemen K3) ini selaras dengan OHSAS atau ISO 45001. Perusahaan agar mendapatkan sertifikat K3 perlu melakukan sertifikasi ke lembaga yang bisa melakukan audit SMK3. Kemudian hasil audit dapat diajukan kepada dinas ketenagakerjaan untuk mendapatkan sertifikat. Audit ini perlu biaya yang tidak sedikit dan sebaiknya industri membangun sistem K3 yang mapan sebelum melakukan audit. Pembangunan sistem SMK3 di industri dapat menggunakan jasa konsultan. Konsultan dan pihak yang melakukan audit diharuskan dari institusi yang berbeda untuk menjamin indepedensinya. Pelaksanaan K3 dilaksanakan oleh industri a...