Sistem Manajemen

 Sistem Manajemen

K3 dan Prosedur K3


Definisi Sistem Manajemen

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

(SMK3)


SMK3 adalah sistem manajemen yang

terintergrasi untuk menjalankan dan

mengembangkan kebijakan K3 yang telah

ditetapkan perusahaan serta menanggulangi

resiko bahaya yang mungkin terjadi di

perusahaan.


Kebijakan Keselamatan dan

Kesehatan Kerja

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor

PER.05/MEN/1996 disebutkan bahwa, kebijakan

keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu

pernyataan tertulis yang dibuat melalui proses

konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja

yang memuat keseluruhan tujuan perusahaan,

komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan

program kerja perusahaan yang bersifat umum dan

operasional.


Maksud dan Tujuan Kebijakan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Pemeliharaan kondisi kerja yang aman dan sehat

2. Taat asas dengan setiap prosedur operasional yang di 

rancang untuk mencegah luka atau penyakit

3. Mematuhi Undang-undang pokok Keselamatan dan

Kesehatan Kerja No. 1/1970 dan seluruh yang 

berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

(Bennet N.B Silalahi, 175:1995)


Penerapan Sistem Manajemen

Keselamatan dan Kesehatan K3

Sesuai dengan Bab III pasal 3 Peraturan Menteri

Tenaga Kerja No. PER. 05/MEN/1996, penerapan

SMK3 diwajibkan kepada perusahaan dengan tingkat

penerapan sebagai berikut :

• Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat resiko

rendah harus menerapkan sebanyak 64 elemen.

• Perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat

resiko menengah harus menerapkan sebanyak 122

elemen.

• Perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat

resiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 elemen.


Tujuan penerapan SMK3 

1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan

dan kesehatan kerja yang terencana, terukur,

terstruktur, dan terintegrasi;

2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan

penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur

manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat

pekerja/serikat buruh; serta

3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan

efisien untuk mendorong produktivitas.


Manfaat penerapan SMK3 

1. Melindungi Pekerja

2. Patuh Terhadap Peraturan dan Undang-Undang

3. Meningkatkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan

4. Membuat Sistem Manajemen yang Efektif


Kewajiban penerapan SMK3 

1. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling

sedikit 100 (seratus) orang; atau

2. Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya

tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya

tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan).

3. Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan

perundang-undangan serta konvensi atau standar

internasional


Prosedur K3

Prosedur K3 ini merupakan tahap atau proses

suatu kegiatan untuk menyelesaikan aktivitas

atau metode (cara) langkah demi langkah secara

pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan

keselamatan, kesehatan, dan keamanan (K3).


Pengusaha atau perusahaan

melakukan prosedur bekrja dengan

aman dan tertib dengan cara:

• Menetapkan standar K3

• Menetapkan tata tertib yng harus dipatuhi

• Menetapkan peraturan-peraturan

• Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan

K3 ini kepada seluruh tenaga kerja.

• Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan


Kesimpulan

Dari hasil pembahasan mengenai Sistem Manajemen K3 dan

Prosedur K3 dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1. SMK3 adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk

menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah

ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya

yang mungkin terjadi di perusahaan.

2. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan 

komponen dasar kebijakan manajemen yang akan memberi 

arah bagi setiap pertimbangan yang menyangkut aspek 

operasional dari mutu, volume, hubungan kerja dan aspek 

lainnya dari kebijakan manajemen.

3. Pentingnya memahami prosedur K3 agar setiap tenaga

kerja mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam

melakukan pekerjaan.



Komentar